Fatwa MUI Kabupaten Sampang: Ajaran Syi’ah Sesat

Fatwa ditandatangani KH Imam Bukhori Maksum, Ketua MUI Kabupaten
Sampang, dikeluarkan Senin (02/01/2012), menegaskan: Ajaran Syi'ah
yang dibawa oleh Tajul Muluk di masyarakat di daerah itu telah
menyimpang dari ajaran al-Quran dan Sunnah Nabi.

Inilah beritanya:

***

Kasus Syiah Sampang Versi Ulama

MUI Sampang Keluarkan Fatwa Sesat Syiah yang Dibawa Tajul Muluk

Selasa, 03 Januari 2012

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura
akhirnya mengeluarkan fatwa sesat ajaran Syi'ah.

Fatwa MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur bernomor:
A-035/MUI/spg/2012 tentang kesesatan ajaran Syi'ah yang telah
disebarluaskan oleh saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten
Sampang itu menegaskan, bahwa aliran yang dibawa Tajul Muluk itu sudah
dikenal sejak 2004-2005 di daerah tersebut, dinilai sudah menyimpang
dari ajaran Islam.

Fatwa yang ditandatangani KH Imam Bukhori Maksum, sebagai Ketua
MUI Kabupaten Sampang ini dikeluarkan Senin (02/01/2012) kemarin
menegaskan, ajaran Syi'ah yang bawah oleh Tajul Muluk di masyarakat di
daerah itu telah menyimpang dari ajaran al-Quran dan Sunnah Nabi.

"Betul, kami telah mengeluarkan fawa itu hari Senin kemarin, "
ujar KH. Imam Bukhori Maksum kepadahidayatullah.com, Selasa
(03/02/2012).

Sekretaris MUI Jawa Timur Mohammad Yunus juga membenarkan bila MUI
Sampang telah mengeluarkan fatwa itu.

Menurut Yunus, berdasarkan fakta yang diteliti MUI Sampang. Ada
beberapa hal pokok penyimpangan yang dibawa Tajul Muluk.

Pertama terkait syahadat di mana dalam ajaran mereka dikenal
dengan tiga syahadat, yakni menambah satu syahadat.

"Kalau syahadat kita kenal dengan syahadatani artinya dua kalimat
syahadat, tapi mereka menambahnya satu lagi yaitu Wa Anna Aliyan
Waliyullah.

Kedua, mereka tidak mewajibkan shalat Jumat sebab menurut aliran
ini shalat Jumat tidak sah bagi mereka selagi imam mereka belum turun
dari langit.

Juga adanya anggapan bahwa al Qur'an yang berada di tengah-tengah
masyarakat sudah tidak orisinil dan ada perubahan-perubahan.

"Istilahnya ada perubahan dan ada pergantian ayat," katanya.

Sebelum ini, tepatnya tahun 2006, lebih dari 50 ulama se-Madura
telah melakukan kajian secara detail berdasarkan temuan di lapangan
terhadap dakwah yang telah diajarkan Tajul Muluk Ma'mun. Hasilnya,
ulama mengeluarkan sikap dan fatwa pengharaman ajaran ini. Sayang,
hingga enam tahun peristiwa ini berjalan, himbauan para ulama ini tak
pernah ditindaklanjuti hingga lahirnya beberapa peristiwa bentrokan.*

Rep: Panji Islam

0 komentar:

Posting Komentar